Dec 19, 2008

e-goverment

”e-government” saat ini seharusnya sudah tidak dipandang hanya sebagai alat komunikasi atau perangkat saja, tapi telah menjadi bagian dari proses pelayanan dan pengembangan operasional pemerintahan.

Banyak kerancuan pemahaman di masyarakat kita tentang e-government. Di antaranya yang paling dangkal pemahamannya ketika memahami e-government sebagai alih fungsi mesin ketik diganti dengan komputer.Selajutnya pemahaman yang agak lumayan mengerti ketika memahami e-government sebagai publikasi website oleh pemerintah.

Memang tidak sedikit pemerintah daerah kini mulai menghadirkan diri secara on-line, dengan harapan dapat berpartisipasi dalam ekonomi global atau sekadar menunjukkan diri bahwa informasi tentang daerah bisa diakses dari seluruh dunia.

Pengertian umum electronic government (e-government = e-gov) adalah penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik (teknologi informasi dan komunikasi) untuk meningkatkan kinerja pemerintah dalam hubungannya dengan masyarakat, komunitas bisnis, dan kelompok terkait lainnya menuju good governance.

Aplikasi sarana teknologi dan informasi (TI) dalam penerapan e-government guna memberikan pelayanan secara cepat kepada publik dinilai dapat menghemat pengunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) pemerintah setempat.Hal ini didukung oleh kebijakan pemerintah dengan dikeluarkannya Inpres No. 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-government, yang merupakan pengembangan penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis (menggunakan) elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien.

Untuk menerapkan e-government, suatu institusi pemerintah dapat membuat sebuah situs (website) yang berisi informasi lengkap dan akurat mengenai institusi mereka, baik yang bersifat interaktif maupun pasif yang isinya harus dapat melayani seluruh lapisan masyarakat pengguna.

Dengan e-government, diharapkan masyarakat dapat menyampaikan pendapatnya mengenai pemerintahan. Dalam hal ini, situs e-government harus bersifat interaktif (minimal ada alamat e-mail yang secara teratur dibaca dan dibalas) agar masyarakat dapat menyampaikan usulan, teguran, atau hal lainnya mengenai institusi yang bersangkutan.

Masyarakat juga bisa mengawasi jalannya institusi terkait dengan melihat berbagai kegiatan institusi tersebut, supaya manfaat e-government benar-benar dapat dinikmati oleh semua pihak, yaitu bahwa penggunaan information and communications technology (ICT) merupakan suatu upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan, memudahkan pelayanan pemerintahan, memberikan akses publik untuk mengetahui informasi, dan membuat pemerintah lebih berguna bagi masyarakat.

Tujuan yang hendak dicapai dalam penyelenggaraan e-government di antaranya adalah sebagai berikut.

(1) Pembentukan jaringan informasi dan transaksi pelayanan publik yang memiliki kualitas dan lingkup yang dapat memuaskan masyarakat luas serta dapat terjangkau di seluruh wilayah Indonesia setiap saat, tidak dibatasi sekat waktu dan dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat.

(2) Pembentukan hubungan interaktif dengan dunia usaha untuk meningkatkan perkembangan perekonomian nasional dan memperkuat kemampuan menghadapi perubahan dan persaingan perdagangan internasional.

(3) Pembentukan mekanisme dan saluran komunikasi dengan lembaga-lembaga negara serta penyediaan fasilitas dialog publik bagi masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam perumusan kebijakan negara.

(4) Pembentukan sistem manajemen dan proses kerja yang transparan dan efisien serta memperlancar transaksi dan layanan antarlembaga pemerintah dan pemerintah daerah otonom.

Optimalisasi daya guna ”e-government” bagi ”stake holder” adalah berbagai pihak yang merasa memiliki kepentingan (langsung maupun tidak langsung) terhadap penyelenggaraan ”e-government”.

Pihak-pihak yang dianggap sebagai stake holder utama di sini adalah, (1) pemerintah, baik yang berada di tingkat pusat maupun daerah, (2) perguruan tinggi, merupakan pusat dari tenaga ahli dan ilmu pengetahuan di berbagai bidang dalam sebuah negara, (3) industri swasta. Pembentukan e-government sangat membutuhkan keberadaan dan keterlibatan pihak ini karena selain mereka merupakan entiti yang paling mengetahui berbagai produk teknologi informasi dan komunikasi yang diperlukan oleh e-government, seringkali juga dapat mengalirkan investasi untuk membiayai proyek e-government. (4) Masyarakat, yang merupakan subjek penting yang pada akhirnya akan merasakan manfaat e-government. Sehingga yang menilai berhasil atau tidaknya sebuah implementasi e-government adalah masyarakat/pelanggan.

Harapan penyelenggaraan e-government dapat diselenggarakan dari tingkat pemerintahan yang rendah, misalnya kelurahan. Artinya, kelurahan merupakan tingkat pemerintahan yang langsung menyentuh masyarakat.

Manfaat yang akan dirasakan di antaranya, ketika menjelang Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008, mungkin pihak kelurahan tidak akan repot mencari data pemilih potensial pemilu karena database dari arsip data penduduk akan lebih safe.

Kekisruhan seperti yang terjadi di Kantor Kelurahan Cibeureum, Kec. Cimahi Selatan dalam pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), di mana sedikitnya 4 warga pingsan akibat membeludaknya warga yang membuat KTP dan KK (Galamedia, Minggu, 30 Desember 2007). Hal itu tidak perlu terjadi apabila e-government diberdayakan di tingkat kelurahan dengan sistim on-line dan akses langsung terhadap dinas kependudukan kota/kabupaten. Pusat data penduduk akan secara otomatis mengumumkan penduduk yang memiliki KTP kedaluwarsa atau bagi penduduk yang sudah layak mendapatkan KTP. Tentu saja data tetap harus selalu up to date, dan daya dukung up date data ini adalah dari RT/RW kelurahan setempat.

Esensi dan eksistensi dari sistem e-government yaitu: (1) memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada para share holder-nya (masyarakat, kalangan bisnis, dan industri) terutama dalam hal efisiensi dan efektivitas kinerja di berbagai kehidupan bernegara, (2) meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah dalam rangka penerapan konsep good corporate governance, (3) mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi, dan interaksi yang di keluarkan pemerintah maupun share holder-nya untuk keperluan aktivitas sehari-hari, (4) memberikan peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru melalui interaksinya dengan pihak-pihak yang berkepentingan, (5) menciptakan suatu lingkungan masyarakat baru yang dapat secara cepat dan tepat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi sejalan dengan berbagai perubahan global dan tren yang ada, (6) memberdayakan masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai mitra pemerintah dalam proses pengambilan berbagai kebijakan publik secara merata dan demokratis.

Pertanyaannya sekaligus suatu kenyataan sekarang adalah bagaimana kesiapan masyarakat dan pegawai pemerintah terhadap e-government? Salah satu kendala dalam pengembangan e-government di Indonesia adalah keterbatasan SDM akan informatics and communications technology (ICT) sehingga perlu dicari solusinya. Antara lain mungkin dapat melalui jasa outsourcing di bidang ICT kepada pihak swasta. Sudah banyak kantor pemerintah yang memiliki situs sendiri, baik yang ber-domain .com maupun .go.id. Namun, situs tersebut tidak pernah di-up date sehingga tidak dapat memberikan pelayanan informasi yang semestinya kepada masyarakat. Mudah-mudahan pada tahun 2008, isu tentang kebutuhan e-government terus bergulir, karena desakan masyarakat yang semakin dinamis dan kritis.

No comments:

Post a Comment

assalamualaikum wr.wb